Selasa, 30 April 2024

Pindah Datang Antar Desa atau Antar Kecamatan antar Kabupaten/Kota

Persyaratan 


  1. Kartu Keluarga ( KK )
    • KK asli bagi Kepala Keluarga dan Anggota Keluargnya yang ikut pindah
    • Fotocopy KK apabila hanya anggota keluarganya saja yang pindah
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Pengantar Kelurahan
  4. Formulir F1.01 ( Permohonan Kartu Keluarga )
  5. Formulir F1.07 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk )
  6. Menyerahkan KTP-el dari tempat asal pindah .

Dasar Hukum


  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap  Nomor 9Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Seri-D);
  7. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Cilacap